Home Ekonomi Kemenkop UKM Ungkap 20 Koperasi Buka Usaha Pinjol Ilegal di TendeanEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganKemenkop UKM Ungkap 20 Koperasi Buka Usaha Pinjol Ilegal di Tendean 28/10/2021132Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Kemenkop UKM menyebut 20 koperasi membuka usaha pinjol ilegal di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Pinjol hanya menggunakan izin notaris.