Home Ekonomi Sumber Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Sumber Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

111
Pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan wajib membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kepada PT Jasa Raharja (Persero).