EkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdagangan Sumber Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja 05/11/2021 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan wajib membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kepada PT Jasa Raharja (Persero).