Home Ekonomi Kemendag Bolehkan Masyarakat Bawa Miras 2 Liter Lebih dari Luar Negeri

Kemendag Bolehkan Masyarakat Bawa Miras 2 Liter Lebih dari Luar Negeri

55
Kemendag menambah kuota masyarakat untuk membawa minuman keras dari luar negeri dari tadinya 1 liter menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter per orang.