OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life karena melanggar aturan kesehatan keuangan.
OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life karena melanggar aturan kesehatan keuangan.