Home Ekonomi Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba HaramEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganIjtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram 11/11/202184Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.