Home Ekonomi Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram

Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram

84
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.