Menaker Ida Fauziyah mengatakan tak bisa menaikkan upah buruh 2022 sampai dengan 10 persen karena harus menggunakan rumus yang diatur di UU Cipta Kerja.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan tak bisa menaikkan upah buruh 2022 sampai dengan 10 persen karena harus menggunakan rumus yang diatur di UU Cipta Kerja.