Home Ekonomi Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen pada 2022

Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen pada 2022

117
Kemnaker menyatakan upah minimum hanya naik rata-rata 1,09 persen pada tahun depan. UMP tertinggi dipegang Jakarta dengan besaran Rp4,4 juta.