Kemnaker menyatakan upah minimum hanya naik rata-rata 1,09 persen pada tahun depan. UMP tertinggi dipegang Jakarta dengan besaran Rp4,4 juta.
Kemnaker menyatakan upah minimum hanya naik rata-rata 1,09 persen pada tahun depan. UMP tertinggi dipegang Jakarta dengan besaran Rp4,4 juta.