Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk pakaian dan aksesoris berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong mulai 12 November 2021.
Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk pakaian dan aksesoris berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong mulai 12 November 2021.