Home Ekonomi Menaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah MinimumEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganMenaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum 16/11/2021124Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Menaker Ida menegaskan perusahaan wajib membayar upah pekerja tahun depan sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022. Facebook WhatsApp PrintShare this:TwitterFacebookRelated