Home Ekonomi Perusahaan Beri Gaji di Bawah UMP Terancam Denda Rp400 Juta

Perusahaan Beri Gaji di Bawah UMP Terancam Denda Rp400 Juta

98
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan upah pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun seharusnya sudah di atas upah minimum.