Home Ekonomi Perusahaan Beri Gaji di Bawah UMP Terancam Denda Rp400 JutaEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganPerusahaan Beri Gaji di Bawah UMP Terancam Denda Rp400 Juta 18/11/202198Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan upah pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun seharusnya sudah di atas upah minimum.