Home Ekonomi UMP Papua 2022 Rp3,56 Juta, Cuma Naik 1,29 PersenEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganUMP Papua 2022 Rp3,56 Juta, Cuma Naik 1,29 Persen 19/11/2021101Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 per bulan atau naik 1,29 persen.