Home Ekonomi Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Digaji dengan Skala Upah, Bukan UMPEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganPekerja di Atas 1 Tahun Harus Digaji dengan Skala Upah, Bukan UMP 21/11/2021100Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Kemnaker menyatakan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapat gaji dengan menggunakan skala upah, bukan gaji sesuai UMP.