Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan besaran UMP tahun 2022 sekitar Rp2,51 juta sudah tak bisa diubah lagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan besaran UMP tahun 2022 sekitar Rp2,51 juta sudah tak bisa diubah lagi.