Home Ekonomi UMP di DKI Jakarta Hanya Naik Rp37 Ribu di 2022EkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganUMP di DKI Jakarta Hanya Naik Rp37 Ribu di 2022 21/11/2021111Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP bagi buruh di ibu kota sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022, naik Rp37.749 dibanding tahun ini.