Home Ekonomi UMP di DKI Jakarta Hanya Naik Rp37 Ribu di 2022

UMP di DKI Jakarta Hanya Naik Rp37 Ribu di 2022

111
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP bagi buruh di ibu kota sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022, naik Rp37.749 dibanding tahun ini.