Home Ekonomi UMK Makassar Hanya Naik Rp39 Ribu pada 2022EkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganUMK Makassar Hanya Naik Rp39 Ribu pada 2022 24/11/202184Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp3,29 juta pada 2022 atau naik Rp39 ribu dari tahun ini.