Home Ekonomi Daftar Besaran Upah Minimum 2022 di 33 ProvinsiEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganDaftar Besaran Upah Minimum 2022 di 33 Provinsi 25/11/2021108Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata hanya 1,09 persen dibandingkan tahun ini.