Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja tetap berlaku menyusul putusan MK yang menolak gugatan buruh.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja tetap berlaku menyusul putusan MK yang menolak gugatan buruh.