Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengultimatum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dalam waktu 3×24 jam.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengultimatum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dalam waktu 3×24 jam.