Home Ekonomi Pajak Fasilitas Kantor Hanya Berlaku untuk Level Manajer ke Atas

Pajak Fasilitas Kantor Hanya Berlaku untuk Level Manajer ke Atas

80
Kementerian Keuangan mengatakan hanya karyawan dengan jabatan manajer ke atas yang dikenakan pajak atas fasilitas kantor.