Home Ekonomi UMK 2022 Mataram Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp2,41 Juta

UMK 2022 Mataram Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp2,41 Juta

115

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengusulkan upah minimum kota (UMK) naik 10 persen tahun depan menjadi Rp2.416.953.