Masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) dari ketua Rukun Tetangga (RT).
Masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) dari ketua Rukun Tetangga (RT).