Home Ekonomi Buruh: UMP 2022 Tak Bisa Gunakan PP soal PengupahanEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganBuruh: UMP 2022 Tak Bisa Gunakan PP soal Pengupahan 29/11/202192Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Buruh menyebut pemerintah tidak bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menggunakan PP 36/2021 karena putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.