Kemnaker mewajibkan perusahaan melampirkan struktur dan skala upah (SUSU) ketika mengajukan permohonan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Kemnaker mewajibkan perusahaan melampirkan struktur dan skala upah (SUSU) ketika mengajukan permohonan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.