Home Ekonomi Sri Mulyani Pede Pendapatan Daerah Naik Rp30 T Akibat UU HKPD

Sri Mulyani Pede Pendapatan Daerah Naik Rp30 T Akibat UU HKPD

97
Menkeu Sri Mulyani memperkirakan UU HKPD yang baru saja disahkan oleh DPR bisa mendongkrak pendapatan kabupaten/kota sampai 50 persen.