Home Ekonomi Tarif PBB Naik di RUU HKPD, Paling Tinggi 0,5 Persen

Tarif PBB Naik di RUU HKPD, Paling Tinggi 0,5 Persen

109
Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 saat ini 0,1-0,3 persen. Di UU HKPD, tarifnya akan naik menjadi paling tinggi 0,5 persen.