EkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdagangan Tarif PBB Naik di RUU HKPD, Paling Tinggi 0,5 Persen 07/12/2021 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 saat ini 0,1-0,3 persen. Di UU HKPD, tarifnya akan naik menjadi paling tinggi 0,5 persen.