Home Ekonomi Menaker: Baru 23 Persen Perusahaan yang Menerapkan Skala UpahEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganMenaker: Baru 23 Persen Perusahaan yang Menerapkan Skala Upah 09/12/2021118Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah perusahaan yang menerapkan skala upah masih minim di Indonesia. Facebook WhatsApp PrintShare this:TwitterFacebookRelated