Kementerian Investasi menyebut pelaku usaha mikro dan kecil dapat memulai izin usaha dengan NIB. Tidak perlu lagi SIUP, TDP, dan SKU.
Kementerian Investasi menyebut pelaku usaha mikro dan kecil dapat memulai izin usaha dengan NIB. Tidak perlu lagi SIUP, TDP, dan SKU.