Kemenag membayar kekurangan tunjangan kinerja (tukin) kepada 8.649 guru dan pengawas pendidikan agama Islam (PAI) senilai Rp142,3 miliar.
Kemenag membayar kekurangan tunjangan kinerja (tukin) kepada 8.649 guru dan pengawas pendidikan agama Islam (PAI) senilai Rp142,3 miliar.