Home Ekonomi Wajib Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II Bisa Kena Sanksi 200...EkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganWajib Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II Bisa Kena Sanksi 200 Persen 17/12/202185Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Menkeu Sri Mulyani mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.