Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen, lebih besar dari ketentuan sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen, lebih besar dari ketentuan sebelumnya.