Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi naikkan UMP buruh di DKI Jakarta pada 2022 mendatang dari Rp4.453.935 per bulan jadi Rp4.641.854.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi naikkan UMP buruh di DKI Jakarta pada 2022 mendatang dari Rp4.453.935 per bulan jadi Rp4.641.854.