Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mengenakan sanksi pengusaha yang melanggar revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen jadi Rp4,64 juta per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mengenakan sanksi pengusaha yang melanggar revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen jadi Rp4,64 juta per bulan.