Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mendapat tunjangan kinerja (tukin) alias bonus hingga Rp117,37 juta jika target tercapai.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mendapat tunjangan kinerja (tukin) alias bonus hingga Rp117,37 juta jika target tercapai.