Menkeu Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berikut rinciannya.
Menkeu Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Berikut rinciannya.