Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun naik 3,27 persen-5 persen pada tahun depan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun naik 3,27 persen-5 persen pada tahun depan.