Raupan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik mencapai Rp4,63 triliun dari 94 perusahaan yang ditunjuk hingga 31 Desember 2021.
Raupan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik mencapai Rp4,63 triliun dari 94 perusahaan yang ditunjuk hingga 31 Desember 2021.