Menkeu Sri Mulyani merilis aturan yang memungkinkan pegawai pajak memiliki penyetaraan jabatan. Itu dilakukan di tengah kabar pegawai DJP dapat bonus Rp117 Juta.
Menkeu Sri Mulyani merilis aturan yang memungkinkan pegawai pajak memiliki penyetaraan jabatan. Itu dilakukan di tengah kabar pegawai DJP dapat bonus Rp117 Juta.