Home Ekonomi Kelab Malam Bisa Kena Pajak Hingga 75 Persen dalam UU HKPDEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganKelab Malam Bisa Kena Pajak Hingga 75 Persen dalam UU HKPD 13/01/202299Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Bisnis kelab malam dapat dikenakan tarif pajak hingga 75 persen dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.