Home Ekonomi Kelab Malam Bisa Kena Pajak Hingga 75 Persen dalam UU HKPD

Kelab Malam Bisa Kena Pajak Hingga 75 Persen dalam UU HKPD

99
Bisnis kelab malam dapat dikenakan tarif pajak hingga 75 persen dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.