Home Ekonomi Konsekuensi Telat Bayar Listrik PLN, Denda hingga Pemutusan

Konsekuensi Telat Bayar Listrik PLN, Denda hingga Pemutusan

34
PLN menetapkan konsekuensi keterlambatan pembayaran listrik, mulai dari denda, pemutusan sambungan, hingga pembongkaran.