Home Ekonomi Mendag Naikkan Kewajiban Produsen Pasok Minyak Goreng di Dalam Negeri

Mendag Naikkan Kewajiban Produsen Pasok Minyak Goreng di Dalam Negeri

111
Kemendag menambah jumlah kewajiban bagi produsen untuk memasok minyak goreng bagi kebutuhan dalam negeri dari 20 persen jadi 30 persen dari total ekspor.