Home Ekonomi Mendag Naikkan Kewajiban Produsen Pasok Minyak Goreng di Dalam NegeriEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganMendag Naikkan Kewajiban Produsen Pasok Minyak Goreng di Dalam Negeri 09/03/2022111Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Kemendag menambah jumlah kewajiban bagi produsen untuk memasok minyak goreng bagi kebutuhan dalam negeri dari 20 persen jadi 30 persen dari total ekspor.