Home Ekonomi UU HKPD Beri Wewenang Pemda ‘Ngutang’EkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganUU HKPD Beri Wewenang Pemda ‘Ngutang’ 10/03/202270Facebook Twitter Pinterest WhatsApp UU HKPD memberikan kewenangan untuk memiliki utang dalam bentuk, pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.