Home Ekonomi Hitung-hitungan Denda Iuran BPJS Kesehatan

Hitung-hitungan Denda Iuran BPJS Kesehatan

36
BPJS Kesehatan memungut denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Berikut perhitungannya.