Dalam PP baru, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN kedapatan bersalah atau lalai menjalankan tugas.
Dalam PP baru, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN kedapatan bersalah atau lalai menjalankan tugas.