Pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp10 ribu untuk transaksi di atas Rp5 juta di e-commerce setelah sebelumnya memungut PPN 11 persen.
Pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp10 ribu untuk transaksi di atas Rp5 juta di e-commerce setelah sebelumnya memungut PPN 11 persen.