Kemnaker akan meningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para TKI dengan merevisi Permenaker No.18 Tahun 2018. Berikut rincian revisi tersebut.
Kemnaker akan meningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para TKI dengan merevisi Permenaker No.18 Tahun 2018. Berikut rincian revisi tersebut.