Home Ekonomi Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK hingga 31 DesemberEkonomiIndustriInvestasiNasionalPerdaganganPemerintah Tetapkan Status Darurat PMK hingga 31 Desember 01/07/2022120Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.