Home Ekonomi Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK hingga 31 Desember

Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK hingga 31 Desember

120
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.