Dua orang pengemplang pajak divonis penjara hingga denda Rp112 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masalah faktur fiktif.
Dua orang pengemplang pajak divonis penjara hingga denda Rp112 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masalah faktur fiktif.