Kemnaker melarang perusahaan paksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat.
Kemnaker melarang perusahaan paksa pekerja korban PHK menandatangani surat pengunduran diri, seakan-akan karyawan resign padahal dipecat.